Perkembangan pesat start-up company atau perusahaan baru di Indonesia mendorong kebutuhan akan solusi bisnis yang cepat dan efisien. Bisa dibilang, virtual office merupakan alah satu solusi yang banyak dipilih saat ini. Apalagi mengingat biaya yang dikeluarkan untuk menyewa kantor virtual tersebut lebih terjangkau dan fleksibel dalam mengatasi tata lokasi usaha.
Bagi pengusaha, menggunakan jasa pembuatan PT dan virtual office tidak hanya mempercepat proses operasional bisnis. Mereka dapat membantu mengurangi beban administratif dengan penyewaan virtual office yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat, bahkan hanya dalam 1 bulan.
Namun, penting bagi setiap pengusaha untuk memastikan bahwa penggunaan virtual office di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita teliti lebih lanjut mengenai informasi umum terkait dasar hukum virtual office di Indonesia, sehingga Anda dapat menjalankan bisnis dengan yakin dan terlegalisir.
Dasar Hukum Jasa Pembuatan PT dan Virtual Office Di Indonesia
Dasar Hukum Virtual Office di Indonesia berdasarkan Peraturan Terbaru yang diterbitkan melalui Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili Dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office, dan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi .
Berdasarkan Surat Edaran dan Peraturan Daerah tersebut, maka penggunaan Virtual Office di Indonesia merupakan tindakan legal dan sah secara hukum. Sehingga, sebagai seorang pengusaha Anda tidak perlu lagi khawatir menyewa Virtual Office untuk menjalankan kegiatan Operasional Perusahaan Anda
Gunakan Layanan Sewa Virtual Office dari Legalyn
Legalyn merupakan salah satu mitra terbaik dalam pembuatan PT dan virtual office yang memiliki legalitas terjamin dan sah secara hukum. Dengan Legalyn, Anda dapat memanfaatkan jasa sewa virtual office untuk perusahaan Anda tanpa kekhawatiran mengenai legalitasnya.
Salah satu keunggulan layanan virtual office dari Legalyn adalah melibatkan proses yang transparan dan memastikan bahwa semua aspek legal terpenuhi. Sehingga, Anda dapat fokus sepenuhnya pada pengembangan bisnis tanpa harus khawatir tentang masalah hukum terkait dengan penggunaan virtual office.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai legalitas virtual office yang telah disediakan oleh Legalyn, silakan kunjungi website mereka di https://legalyn.id/. Legalyn berkomitmen untuk memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda, sehingga Anda dapat menjalankan perusahaan Anda dengan keyakinan dan keamanan hukum.